Mekanisme WBS
Pelaporan dapat dilakukan melalui surat elektronik (email) yang khusus digunakan untuk penerimaan laporan. Dengan tujuan menjaga kerahasiaan pelapor dan
mencegah keengganan pihak internal dan/atau eksternal untuk melaporkan pelanggaran email yang disampaikan hanya dapat diakses oleh Tim Pengelola Pelaporan Pelanggaran.
Diperbolehkan pelaporan secara anonymous namun wajib menyertakan kontak (disarankan menggunakan samaran) yang dapat dihubungi.