Penyelesaian

Proses penyelesaian Kontrak Berjangka dilakukan pada hari bursa berikutnya setelah transaksi bursa dilakukan (T+1), dan dilakukan secara tunai pada Bank Pembayaran. Bagi Anggota Kliring (AK) atau nasabah yang mempunyai kewajiban serah dana sesuai dengan DHK, maka dana tersebut harus sudah tersedia di rekening Jaminan atau Sub rekening Jaminan Kontrak Berjangka dan Opsi selambat-lambatnya pada T+1 pukul 12.00 WIB.  Sedangkan untuk penerimaan hak terima dana, maka dana akan tersedia pada T+1 paling lambat pukul 14.30 WIB di rekening Jaminan Kontrak Berjangka dan Opsi AK bagi Anggota Kliring atau rekening Sub Jaminan Kontrak Berjangka dan Opsi AK bagi nasabah. 

Jika pada saat penyelesaian, AK tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka KPEI berwenang menggunakan Dana Pengaman milik AK tersebut dalam pemenuhan kewajiban ke KPEI. Namun, jika saldo Dana Pengaman tidak cukup, maka AK tersebut dinyatakan gagal bayar. Bagi AK yang berstatus gagal bayar, tetapi masih memiliki posisi terbuka, maka posisi tersebut wajib dialihkan kepada AK lain atau dilakukan transaksi saling hapus, agar risiko dari outstanding position AK menjadi lebih kecil. Khusus untuk pengalihan posisi diperuntukkan bagi nasabah AK gagal bayar. Sedangkan transaksi saling hapus adalah transaksi yang dilakukan oleh AK untuk menyelesaikan kontrak dengan posisi berlawanan, baik itu jual maupun beli Kontrak Berjangka milik AK atau nasabahnya. 

Jika sampai dengan batas waktu tertentu, masih terdapat posisi terbuka milik AK gagal bayar, KPEI akan melikuidasi keseluruhan posisi terbuka tersebut. Likuidasi kontrak adalah penutupan posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dilakukan oleh KPEI. Likuidasi paksa dilakukan oleh KPEI pada kondisi AK telah mengalami kerugian mencapai 75% atau AK yang mengalami kegagalan hingga akhir perdagangan sesi 2 belum dapat memenuhi seluruh kewajibannya. AK yang terkena likuidasi akan dikenakan biaya yang nantinya akan diberikan kepada AK lawan yang terkena likuidasi tersebut.  Disamping itu likuidasi Kontrak yang dilakukan KPEI dapat juga disebabkan karena jatuh tempo kontrak, yakni dilakukan pada akhir hari perdagangan kontrak tersebut jatuh tempo.

Gambar Proses Kliring dan Penyelesaian Transaksi Kontrak Berjangka

Penjelasan dari gambar proses kliring dan penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka dapat dilihat pada tabel dibawah ini:

No Keterangan
1 AB  (AK)  yang  akan  bertransaksi  Kontrak  Berjangka  sudah harus menyetorkan dana di rekening Dana Pengaman sebagai prasyarat keanggotaan kliring derivatif. Setelah itu dilakukan setoran sejumlah dana di Rekening Efek Utama (REU) Jaminan Kontrak Derivatif Efek untuk keperluan transaksi AK tersebut,  sedangkan untuk transaksi Nasabah, nasabah  juga  harus menyetorkan dana di Sub Rekening Efek (SRE) Jaminan Kontrak Derivatif Efek.
2 Dana yang ada di rekening Jaminan Kontrak Derivatif setelah dikurangi dengan potensi risiko atas transaksi AK dan nasabahnya akan menghasilkan nilai trading limit AK.
3 AK akan mendapatkan informasi trading limit AK melalui sistem JATS yang diperoleh untuk transaksi Kontrak Berjangka.
4 Berdasarkan trading limit yang ada, AK dapat melakukan order di BEI melalui trading engine (JATS) sesuai dengan limit yang telah diberikan oleh KPEI.
5 BEI  mengirimkan  data  transaksi  (order  yang  telah  match)  ke Sistem Kliring Derivatif KPEI.
6 Berdasarkan data match trade dari BEI, di T+0 KPEI melakukan proses kliring dengan menghitung hak dan kewajiban AK maupun nasabahnya secara netting dalam bentuk Daftar Hasil Kliring yang disampaikan paling lambat 19.30 kepada AK.
7 Di T+1, KPEI  akan melakukan penyelesaian dengan cara mengirim  instruksi  penyelesaian  kepada  KSEI  untuk proses pemenuhan kewajiban AK kepada KPEI ataupun penerimaan hak AK dari KPEI.
8 KPEI juga menghitung kecukupan nilai jaminan dan risiko atas transaksi yang dilakukan oleh AK melalui sistem manajemen risiko.

Peraturan KPEI Nomor III-2 yang menjelaskan tentang mekanisme kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi kontrak berjangka indeks efek dapat klik di sini.