Keanggotaan dan Struktur Rekening

Anggota Kliring Derivatif (AKD) merupakan anggota kliring yang mendapatkan layanan kliring, penyelesaian hingga proses penjaminan untuk transaksi kontrak berjangka, baik untuk kepentingan pesanan AK bersangkutan maupun nasabahnya. Ketentuan Anggota Kliring yang berhak untuk memperoleh jasa layanan kliring dan penjaminan penyelesaian untuk transaksi kontrak berjangka dapat diakses pada link ini. (Peraturan KPEI No. III-1 perihal Anggota Kliring yang mendapatkan jasa layanan kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi kontrak derivatif)

KPEI menggunakan rekening yang tersedia di KSEI dalam proses penyelesaian transaksi Kontrak Berjangka. Rekening yang digunakan Anggota Kliring (AK) Derivatif, yaitu :

  1. Rekening Dana Pengaman Kontrak Derivatif Efek;
  2. Rekening Efek Utama (REU) Jaminan Kontrak Derivatif Efek; dan
  3. Rekening Efek Utama (REU) Penyelesaian Kontrak Derivatif Efek. 

Sementara itu untuk nasabah, Anggota Kliring (AK) Derivatif wajib membukakan Sub Rekening Efek (SRE) Jaminan Kontrak Derivatif Efek yang memiliki client code yang sama dengan rekening efek jaminan (004) bagi nasabahnya.

Gambar Struktur Rekening Efek