KONTRAK BERJANGKA - FEE
FEE KLIRING DAN PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI DERIVATIF - KONTRAK BERJANGKA
Jenis Fee | Jumlah |
Fee Kliring dan Penjaminan Penyelesaian* Catatan: Biaya untuk kepentingan Anggota Kliring maupun untuk kepentingan Nasabah Anggota Kliring kepada KPEI |
Rp2,000 berdasarkan frekuensi transaksi |
Biaya kompensasi dan likuidasi kontrak | 0.5% * multiplier * Jumlah Kontrak * Harga Penyelesaian Harian |
Fee keterlambatan pembayaran jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaki Bursa Efek bersifat Ekuitas kepada KPEI |
Denda sebesar 1% dari jumlah biaya yang harus dibayar untuk setiap hari kalender keterlambatan Catatan: Anggota Kliring menyetorkan kepada KPEI setiap bulan selambat-lambatnya pada hari kalender ke-12 bulan berikutnya. Jika hari ke-12 jatuh pada hari Sabtu atau hari Minggu atah hari libur maka kewajiban dimaksud efektif pada hari kerja berikutnya. |
Keterlambatan pembayaran PPN serta kewajiban pajak lainnya | Biaya penggantian sejumlah yang telah dikeluarkan oleh KPEI ditambah bunga 1% dan jumlah kewajiban perpajakan yang harus dibayar untuk setiap hari kalender keterlambatan |
* Tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) serta kewajiban perpajakan lainnya, jika ada dan dibayarkan melalui KPEI sebagai Wajib Pungut.