KONTRAK BERJANGKA - FEE

FEE KLIRING DAN PENJAMINAN PENYELESAIAN TRANSAKSI DERIVATIF - KONTRAK BERJANGKA

Jenis Fee Jumlah

Fee Kliring dan Penjaminan Penyelesaian*

Catatan: Biaya untuk kepentingan Anggota Kliring maupun untuk kepentingan Nasabah Anggota Kliring kepada KPEI

Rp2,000 berdasarkan frekuensi transaksi
Biaya kompensasi dan likuidasi kontrak 0.5% * multiplier * Jumlah Kontrak * Harga Penyelesaian Harian
Fee keterlambatan pembayaran jasa Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaki Bursa Efek bersifat Ekuitas kepada KPEI

Denda sebesar 1% dari jumlah biaya yang harus dibayar untuk setiap hari kalender keterlambatan

Catatan: Anggota Kliring menyetorkan kepada KPEI setiap bulan selambat-lambatnya pada hari kalender ke-12 bulan berikutnya. Jika hari ke-12 jatuh pada hari Sabtu atau hari Minggu atah hari libur maka kewajiban dimaksud efektif pada hari kerja berikutnya. 

Keterlambatan pembayaran PPN serta kewajiban pajak lainnya Biaya penggantian sejumlah yang telah dikeluarkan oleh KPEI ditambah bunga 1% dan jumlah kewajiban perpajakan yang harus dibayar untuk setiap hari kalender keterlambatan

*   Tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) serta kewajiban perpajakan lainnya, jika ada dan dibayarkan melalui KPEI sebagai Wajib Pungut.