Alur Transaksi dan Penyelesaian

Transaksi Repo (Repurchase Agreement) merupakan salah satu instrumen penting di pasar keuangan yang memungkinkan pihak-pihak terlibat untuk melakukan pinjaman dengan jaminan efek. Di Indonesia, KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) berperan sebagai pihak ketiga yang memfasilitasi transaksi Repo melalui sistem triparty repo. Sistem ini dirancang untuk memberikan efisiensi, transparansi, dan keamanan dalam setiap transaksi.

Peran KPEI dalam Transaksi Repo
KPEI bertindak sebagai pihak ketiga yang independen dalam transaksi Repo. Peran utama KPEI adalah

  • Custodian: KPEI menyimpan efek yang menjadi jaminan dalam transaksi Repo.
  • Clearing House: KPEI melakukan kliring dan penyelesaian transaksi, memastikan bahwa kewajiban kedua belah pihak terpenuhi.
  • Manajemen Risiko: KPEI menerapkan mekanisme manajemen risiko untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.
Panduan Fasilitas Triparty Repo KPEI
2.39 MB